Tampilan : Kotak Daftar
Tampilkan postingan dengan label fatwa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label fatwa. Tampilkan semua postingan

MENGHAJIKAN ORANG YANG TELAH MENINGGAL


Pertanyaan (026)
Mana yang haq; boleh atau tidak boleh menghajikan orang mati?Bagaimana tuntunannya?
Pertanyaan (026)
Mana yang haq; boleh atau tidak boleh menghajikan orang mati?Bagaimana tuntunannya?

Jawab:
Asy Syaikh Abu Usamah Abdullah bin ‘Abdurrahim Al-Bukhari pada sore 5 syawal 1425 H, bertepatan 17/11/2004, menjawab sebagai berikut:
“Para ulama telah berbicara dalam masalah ini, dan mereka berkata bahwa boleh menghajikan orang telah meninggal dengan syarat orang yang (akan menghajikan) telah melakukan haji untuk dirinya sendiri, sebagaimana dalam hadits Syubrumah, tatkala Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam mendengar seorang lelaki bertalbiyah, “Labbaikalla ‘an Syubrumah,” maka Beliau shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya: “Apakah engkau telah haji untuk dirimu?” , “Belum” Jawabnya. Maka beliau shollallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Berhajilah untuk dirimu, kemudian berhjilah engkau untuk Syubrumah.”
Maka apabila seseorang telah berhaji untuk dirinya, boleh baginya (untuk menghajikan,-pent.) dan bukan wajib, apalagi bila yang dihajikan itu adalah ayahnya, ibu atau karib kerabatnya yang meninggal dan belum mampu berhaji. Maka boleh baginya (untuk menghajikan) dan tidak ada apa-apa terhadapnya.”
Dalam pertanyaan pertama pada fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah no. 2200 yang ditanda tangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, Syaikh ‘Abdurrazzaq ‘Afify dan Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud, disebutkan nash sebagai berikut;
Soal: Apakah boleh seorang muslim yang telah menunaikan kewajiban hajinya untuk menghajikan salah seorang kerabatnya yang berada di negeri Cina, karena ia tidak mampu sampai untuk menunaikan kewajiban haji?
Jawab: Boleh bagi seorang muslim yang telah menunaikan kewajiban haji terhadap dirinya untuk menghajikan orang lain berdasarkan hadits-hadits yang shohih yang menjelaskan tentang itu, bila orang lain itu tidak mampu karena umur yang sudah tua, penyakit yang tidak diharapkan sembuhnya atau karena ia telah meninggal. Adapun kalau yang akan dihajikan tidak mampu karena suatu perkara yang diharapkan hilangnya, seperti sakit yang diharapkan sembuhnya, atau suatu alasan berkaitan dnegan keadaan politik, atau tiada keamanan dalam perjalanan dan selainnya, maka tidak sah untuk dihajikan.
Baca: Fatawa Al-Lajnah Ad Da’imah 11/51

Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah:
“Boleh bagi seorang perempuan untuk menghajikan perempuan lain menurut kesepakatan para ‘ulama, baik itu putrinya atau selainnya. Dan demikian pula boleh seorang perempuan menghajikan seorang lelaki menurut imam Empat* dan jumhur Ulama (kebanyakan ulama), sebagaimana Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan perempuan Al Juts’amiyah untuk menghajikan ayahnya, tatkala ia berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya kewajiban haji kepada hamba-hamba-Nya telah mendapati ayahku dan beliau adalah orang sudah tua,“ maka Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya untuk menghajikan ayahnya. Namun hajinya seorang lelaki lebih sempurna dari seorang perempuan.”

Dan Syaikh Sholih Al-Fauzan ditanya sebagai berikut:
“Apakah boleh seorang ibu untuk menghajikan anaknya ketika ia telah meninggal, sementara ia sendiri sudah menunaikan ibadah haji?”
Jawab: “Apabila ia telah menunaikan kewajiban haji untuk dirinya sebelum itu, maka tidaklah mengapa ia menghajikan anaknya yang telah meninggal, apalagi kalau (anak itu) belum haji.”
Baca: Al-Muntaqa Min Fatawa Syaikh Sholih Al-Fauzan jilid 3 no.294.


Referensi: Majalah An Nashihah Volume 09 Th. 1/1426 H./2005 M. Hal. 5

* Yaitu Imam Syafi’I, Imam Malik, Imam Hanafi, Imam Ahmad bin Hambal,-admin

Hukum Menikahi Wanita Hamil karena Berzina


Telah ditanyakan kepada as Syaikh Abu Yaasir Khalid Ar Raddadiy (hafidhahumallah). Pertanyaan Langsung via Telepon Melalui: al-Ustadz Abu Abdirrahman Muhammad Wildan, Lc. dari Sekretariat Yayasan Anshorus Sunnah, Batam
tentang Hukum Menikahi Wanita Hamil Karena Berzina.
Telah ditanyakan kepada as Syaikh Abu Yaasir Khalid Ar Raddadiy (hafidhahumallah)
Pertanyaan Langsung via Telepon
Melalui: al-Ustadz Abu Abdirrahman Muhammad Wildan, Lc.
dari Sekretariat Yayasan Anshorus Sunnah, Batam
tentang Hukum Menikahi Wanita Hamil Karena Berzina

- Tanya :
Apakah sah pernikahan seorang wanita yang hamil karena zina dengan laki-laki yang berzina dengannya atau dengan selain laki-laki yang berzina dengannya ?
س : السلام عليكم
ج : وعليكم السلام
س : معذرة يا شيخنا انقطع الخط.
س : هل يصح نكاح المرأة الحامل من الزنا بمن زنى بها أو بغير من زنى بها ؟
ج : هل يصح نكاح من ؟
س : هل يصح نكاح المرأة الحامل من الزنا بالرجل الذي زنى بهذه المرأة أو بغير الرجل الذي زنى بهذه المرأة ؟
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~

- Jawab (Syaikh Kholid ar Raddaadiy) :
Permasalahan ini berkaitan dengan pernikahan seorang laki-laki dengan wanita yang hamil karena zina, baik itu dengan laki-laki yang menzinainya atau dengan selain laki-laki yang menzinainya, maka permasalahan ini mengandung hal-hal sebagai berikut:
Pertama:
Bagi wanita yang berzina ini Allah Azza wa Jalla berfirman dalam surat An~Nuur : 3 [سورة النور]
. الزَّانِي لَا يَنكِحُ إلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
Artinya:
Laki-laki yg berzina itu tidak menikahi kecuali wanita yg berzina atau wanita musyrikah. Dan wanita yang berzina itu tidak dinikahi kecuali oleh laki-laki yg berzina atau seorang laki-laki yang musyrik dan yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang beriman (Surat An-Nuur : 3)

Apabila kita membaca ayat yang mulia ini yang Allah akhiri ayat ini dengan “ dan hal itu diharamkan bagi orang-orang beriman ", maka kita bisa simpulkan dari hal ini satu hukum, yaitu HARAMNYA menikahi wanita yang berzina dan HARAMNYA menikahkan laki-laki yang berzina.

Artinya, seorang wanita yang berzina itu tidak boleh bagi orang lain yaitu bagi laki-laki lain untuk menikahinya dan bahwa seorang laki-laki yang berzina itu tidak boleh bagi seseorang untuk menikahkan anak perempuannya dengannya.
Dan apabila kita mengetahui hal tersebut dan bahwa hal itu diharamkan bagi orang-orang yang beriman, maka sesungguhnya orang yang melakukan perbuatan yang keji ini kondisi / keadaanya tidak terlepas dari keadaan orang yang mengetahui haramnya perbuatan tersebut, namun ia tetap menikahi wanita itu dikarenakan dorongan hawa nafsu dan syahwatnya, maka pada saat seperti itu, laki-laki yang menikahi wanita yang berzina itu juga tergolong sebagai seorang pezina sebab ia telah melakukan akad yang diharamkan yang ia meyakini keharamannya.

Dari penjelasan ini jelaslah bagi kita tentang hukum haramnya menikahi wanita yang berzina dan tentang haramnya menikahkan laki-laki yang berzina.

Jadi, hukum asal dalam menikahi seorang wanita yang berzina itu adalah tidak boleh dinikahi kecuali oleh laki-laki yang berzina pula. Iya, ada diantara para ulama yang memfatwakan, apabila seorang laki-laki berzina dengan seorang wanita dan laki-laki ini bermaksud untuk menikahi wanita tersebut, maka wajib bagi keduanya untuk bertobat kepada Allah Azza wa Jalla. Kemudian hendaknya kedua orang tersebut melepaskan dirinya dari perbuatan yang keji ini dan ia bertobat atas perbuatan keji yang telah dilakukannya dan bertekad untuk tidak kembali kepada perbuatan itu serta melakukan amalan-amalan yang shalih.

Dan apabila laki-laki tersebut berkeinginan untuk menikahi wanita itu, maka ia wajib untuk membiarkan wanita itu selama satu masa haid yaitu 1 bulan, sebelum ia menikahi atau melakukan akad nikah terhadapnya. Apabila kemudian wanita itu ternyata hamil, maka tidak boleh baginya untuk melakukan akad nikah kepadanya kecuali setelah wanita tersebut melahirkan anaknya.

Hal ini berdasarkan larangan Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam, " Seseorang untuk menyiramkan airnya ke sawah atau ladang orang lain", dan ini adalah bahasa kiasan, yaitu menyiramkan maninya kepada anak dari kandungan orang lain.
(Hadits ini dihasankan oleh Syaikh Albani dalam “Shahih Sunan Abu Dawud” hadits nomor 2158)

ج : نعم، هذه المسألة بالنسبة لنكاح الرجل بالمرأة الحامل من الزنا بمن زنى بها أو بغير من زنى بها، فانها تتضمن ما يلي : عليه أولا هذه المرأة الزانية
يقول الله عز وجل : (الزاني لا ينكح الا زانية أو مشركة والزانية لا ينكحها الا زان أو مشرك وحرم ذلك على المؤمنين ). اذا قرأنا هذه الآية
الكريمة التي ختمها الله بقوله ( وحرم ذلك على المؤمنين ) أخذنا من هذا حكما وهو تحريم نكاح الزانية وتحريم نكاح الزاني بمعنى أن الزانية
لا يجوز للانسان أن يتزوجها وأن الزاني لا يجوز للانسان أن يزوجه ابنته واذا عرفنا ذلك وحرم ذلك على المؤمنين فان من ارتكب هذا الجرم
فلا يخلو اما أن يكون ملتزما بالتحريم عالما به ولكنه تزوج بمجرد الهوى والشهوة فحينئذ يكون زانيا لأنه عقد عقدا محرما يعتقده محرما ملتزما
بتحريمه. نعم. و يعني من خلال هذا يتبين لنا كما قلنا من هذه الآية حكم تحريم نكاح الزانية وتحريم كذلك نكاح الزاني كونه زنى بها هو الذي
زنى بها أراد أن يتزوجها أو كونه شخص آخر فالأصل في النكاح أنه لا ينكح الزانية الا زان مثله اذا زنى بها كان زانيا مثله. نعم هناك من يفتي
يقول مثلا اذا كان زنى بها وأراد أن يتزوجها فان عليهما أن يتوبا الى الله أولا فيقلعا عن هذه الجريمة. هذا اذا كان هو زنى بها…… على ما حصل
منهما من فعل الفاحشة وأن لا يعود اليها وهي كذلك و …… من الأعمال الصالحة واذا أراد أن يتزوجها وجب عليه أن يستبرئها بحيضة حتى
لو زنى بها يستبرئها بحيضة قبل أن يعقد عليها النكاح. وان تبين حملها لم يجز له العقد عليها - وإلا كما قلت أنت انها حامل- لا يجوز له العقد عليها
الا بعد أن تضع حملها… لنهي النبي صلى الله عليه و سلم أن يسقي الانسان ماءه زرع غيره. والله أعلم
س : إذن في تلك الصورتين لا يجوز.
ج : لا يجوز، نعم لا اذا كان هو زنى بها وأراد أن يتزوجها وبينا وفصلنا في هذا.
س : جزاكم الله خيرا يا شيخنا. بقي عندي سؤالان من أبي المنذر اتصل بي اليوم وطلب مني أن أسألكم هذين السؤالين

Hukum tentang beribadah di kuburan


1. Tanya : Apa hukumnya thawaf di sekitar pekuburan para wali ? dan menyembelih binatang dan bernazar diatasnya ?. Siapakah yang disebut wali dalam ajaran Islam. Apakah diperbolekan minta doa kepada mereka, baik ketika hidup ataupun telah meninggal ?

1. Tanya : Apa hukumnya thawaf di sekitar pekuburan para wali ? dan menyembelih binatang dan bernazar diatasnya ?. Siapakah yang disebut wali dalam ajaran Islam. Apakah diperbolekan minta doa kepada mereka, baik ketika hidup ataupun telah meninggal ?


Jawab : Menyembelih untuk orang mati atau bernazar untuk mereka adalah perbuatan syirik besar. Dan yang disebut wali adalah mereka yang patuh kepada Allah dengan ketaatan, lalu dia mengerjakan apa yang Dia perintahkan dan meninggalkan apa yang dilarangnya meskipun tidak tampak padanya karomah. Dan tidak diperbolehkan meminta doa kepada mereka atau selain mereka jika mereka telah meninggal. Sedangkan memintanya kepada orang-orang shalih yang masih hidup diperbolehkan.

Adapun thawaf di kuburan tidak diperbolehkan, thawaf merupakan pekerjaan yang dilakukan hanya di depan Ka’bah. Maka siapa yang thawaf di depan kuburan dengan tujuan beribadah kepada penghuninya maka perbuatan tersebut merupakan syirik besar. Jika yang dimaksud adalah beribadah kepada Allah maka dia termasuk bid’ah yang munkar, karena kuburan bukan tempat untuk thawaf dan shalat walaupun tujuannya adalah meraih ridha Allah.

2. Tanya : Bolehkah shalat di masjid yang didalamnya terdapat kuburan, disebabkan tidak ada pilihan lain lagi, karena tidak ada masjid selainnya . Artinya jika tidak melakukan shalat di masjid tersebut maka tidak dapat melakukan shalat berjamaah dan shalat jum’at ?

Jawab : Wajib memindahkan kuburan yang terdapat di dalam masjid ke pekuburan umum atau yang semacamnya. Dan tidak boleh shalat di masjid yang terdapat satu atau lebih kuburan. Bahkan wajib mencari masjid lain semampunya yang tidak terdapat didalamnya kuburan untuk shalat Jum’at dan jamaah.

3. Tanya : Apa hukumnya shalat di masjid yang terdapat kuburan ?

Jawab : Tidak diperbolehkan bagi setiap muslim untuk shalat didalam masjid yang terdapat didalamnya kuburan. Dalilnya sebagaimana terdapat riwayat dalam Ash-shahihain dari Aisyah radiallahu-anha bahwa Ummu Salamah menyebutkan kepada Rasulullah Shalallahu 'alaihi Wassalam adanya gereja yang dia lihat di negri Habasyah dan didalamnya terdapat gambar-gambar, maka Rasulullah Shalallahu 'alaihi Wassalam bersabda: “ Mereka adalah seburuk-buruknya makhluk disisi Allah “, diantara dalil yang lain adalah apa yang diriwayatkan Ahlussunan dari Ibnu Abbas radialluanhuma dia berkata: “ Rasulullah melaknat para wanita yang menziarahi kuburan dan yang membangun masjid diatas kuburan serta meletakkan penerangan (lampu) “.

Terdapat juga dalam Ash-Shahihain (riwayat Bukhari dan Muslim) dari Aisyah radiallahu 'anha bahwa dia berkata : Rasulullah Shalallahu 'alaihi Wassalam bersabda: “ Allah melaknat orang-orang Yahudi dan Nashrani karena mereka menjadikan kuburan para nabinya sebagai masjid “.

4. Tanya : Apa hukumnya bersujud kepada kuburan dan menyembelih (hewan) diatasnya ?

Jawab : Bersujud diatas kuburan dan menyembelih hewan adalah perbuatan penyembah berhala pada zaman jahiliah dan merupakan syirik besar. Karena keduanya merupakan ibadah yang tidak boleh dilakukan kecuali kepada Allah semata, barangsiapa yang mengarah-kannya kepada selain Allah maka dia adalah musyrik. Allah ta’ala berfirman:

قُلْ إِنَّ صَلاَتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي ِللَّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ . لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِيْنَ [الأنعام : 162-163]
“Katakanlah: Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Pemelihara semesta alam. Tiada sekutu bagi-Nya; dan demikian itulah aku diperintahkan dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah) “ (Al An’am 162-163)

Dan Allah juga berfirman:
إِنَّا أَعْطَيْنَكَ الْكَوْثَرَ . فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“ Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak . Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkorbanlah “ (Al Kautsar 1-2)

Dan masih banyak ayat-ayat lainnya yang menunjukkan bahwa bersujud kepada kuburan dan menyembelih hewan adalah perbuatan ibadah yang jika diarahkan kepada selain Allah merupakan syirik besar. Tidak diragukan bahwa perbuatan seseorang yang bersujud kepada kuburan dan menyembelih diatasnya adalah karena pengagungannya dan penghormatannya (terhadap kuburan tersebut).

Diriwayatkan oleh Muslim dalam hadits yang panjang, bab Diharamkan-nya menyembelih hewan selain Allah Ta’ala dan laknat-Nya kepada pelaku tersebut.
عَنْ عَلِي بِنْ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : حَدَّثَنيِ رَسُوْلُ اللهِ ej بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ؛ لَعَنَ اللهُ مَنْ ذَبَحَ لِغَيْرِ اللهِ، لَعَنَ اللهُ مَنْ لَعَنَ وَالِدَيْهِ، لَعَنَ اللهُ مَنْ آوَى مُحْدِثاً، لَعَنَ اللهُ مَنْ غَيَّرَ مَنَارَ الأَرْضِ
“ Dari Ali bin Thalib radiallahuanhu, dia berkata: Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam menyampaikan kepadaku tentang empat hal: Allah melaknat orang yang yang menyembelih untuk selain Allah, Allah melaknat orang yang melaknat kedua orang tuanya, Allah melaknat orang yang melindungi pelaku keonaran, Allah melaknat orang yang merubah tanda-tanda bumi “

Abu Daud meriwayatkan dalam sunannya dari jalur Tsabit bin Dhohhak radiallahuanhu, dia berkata : Seseorang ada yang bernazar untuk menyembelih onta di Buanah (sebuah nama tempat –pent), maka bersabda Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam : “Apakah disana ada berhala jahiliah yang disembah?”, mereka berkata: “tidak“, kemudian beliau berkata lagi: “ Apakah disana ada perayaan mereka (orang jahiliah)?“, mereka berkata: “tidak ya Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam “, maka bersabdalah Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam : “ Tunai-kanlah nazarmu, sesungguhnya tidak boleh ditunaikan nazar dalam rangka bermaksiat kepada Allah atau atas apa yang tidak dimiliki anak Adam ” .

Hadits diatas menunjukkan dilaknatnya orang yang menyembelih untuk selain Allah dan diharamkannya menyembelih ditempat yang diagungkan sesuatu selain Allah, seperti berhala, kuburan, atau tempat yang biasa dijadikan berkumpulnya orang-orang jahiliyah, meskipun hal tersebut dilakukan karena Allah ta’ala .

(Dinukil dari :
فتاوى اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء
Kumpulan Fatwa al Lajnah ad Daimah li al Buhuts al ‘Ilmiyyah wa al Ifta, Lembaga tetap pengkajian ilmiah dan riset fatwa Saudi Arabia. P.O. Box 1419 Riyadh 11431)

Adakah Perubahan Dalam Al Qur'an ?


Penulis: As Syaikh Ahmad bin Abdur Rozzaq Ad Duwaisy

Soal : Apakah benar bahwa mushaf Al Qur’an yang ada sekarang ini telah mengalami adanya perubahan ?

Jawab : Al Qur’an adalah Kalamullah (firman Allah ‘Azza wa Jalla) yang diterima oleh Jibril ‘Alaihis Sallam dari Allah kemudian dibacakan kepada Muhammad Shalallahu ‘alaihi Wassallam. Dan Muhammad Shalallahu ‘alaihi Wassallam mendengar langsung dari Jibril dan beliau menerima dari jibril sebagaimana yang Allah firmankan.
Soal : Apakah benar bahwa mushaf Al Qur’an yang ada sekarang ini telah mengalami adanya perubahan ?
Jawab : Al Qur’an adalah Kalamullah (firman Allah ‘Azza wa Jalla) yang diterima oleh Jibril ‘Alaihis Sallam dari Allah kemudian dibacakan kepada Muhammad Shalallahu ‘alaihi Wassallam. Dan Muhammad Shalallahu ‘alaihi Wassallam mendengar langsung dari Jibril dan beliau menerima dari jibril sebagaimana yang Allah firmankan.

Dan Allah memeliharanya di qolbunya Muhammad Shalallahu ‘alaihi Wassallam. Allah Ta’ala berfirman : QS Al Qiyamah:16-19 (artinya)

16. Janganlah kamu gerakkan lidahmu untuk (membaca) Al Quran Karena hendak cepat-cepat (menguasai)nya.
17. Sesungguhnya atas tanggungan kamilah mengumpulkannya (di dadamu) dan (membuatmu pandai) membacanya.
18. Apabila kami Telah selesai membacakannya Maka ikutilah bacaannya itu.
19. Kemudian, Sesungguhnya atas tanggungan kamilah penjelasannya.

Berkata Ibnu Jarir Rahimahullah dalam tafsirnya : “Para ahli tafsir berbeda dalam menyebutkan sebab kenapa dikatakan kepada beliau : Janganlah kamu gerakkan lidahmu untuk (membaca) Al Quran Karena hendak cepat-cepat (menguasai)nya, Maka sebagian berpendapat : dikatakan yang demikian itu karena beliau apagbila turun kepadanya sesuatu dari Al Qur’an beliau cepat-cepat hendak menghafalnya karena rasa cinta beliau kepada Al Qur’an. Maka dikatakan kepada beliau : Jangan kamu cepat-cepat karena kami yang akan menjaganya untuk kamu. Sebagian ulama’ berkata : bahwa yang menjadi sebab dikatakan demikian itu adalah beliau banyak membaca Al Qur’an karena takut melupakannya, sehingga dikatakn kepada beliau : Janganlah kamu gerakkan lidahmu untuk (membaca) Al Quran Karena hendak cepat-cepat (menguasai)nya. Sesungguhnya atas tanggungan kamilah mengumpulkannya untukmu. Dan kami yang akan membacakan kepadamu sehingga engkau tidak lupa. ( Tafsir Ibnu Jarir 29/187).
Allah ta’ala berfirman : QS Al Hijr: 9 (Artinya)
9. Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al Quran, dan Sesungguhnya kami benar-benar memeliharanya.

Adz Dzikr adalah Al Qur’an dan sungguh Allah telah menjaganya bagi kaum muslimin dan para shahabat Nabi langsung mengambilnya dari Nabi mereka baik secara tertulis maupun hafalan. Kemudian mereka menyampaikan kepada ummat persis tidak ada perubahan atau pengurangan. Sungguh Abu Bakar As Shiddiq Radhiyallahu ‘anhu telah mengumpulkannya pada jaman kekhalifahannya dengan perantaraan Zaid bin Tsabit Radhiyallahu ‘anhu kemudian dilanjutkan oleh Utsman Radhiyallahu ‘anhu pada kekhalifahan beliau dalam satu huruf agar tidak ada perbedaan ditubuh ummat dalam masalah ini.
Barang siapa berpendapat bahwa Al Qur’an sudah tidak terjaga atau telah masuk padanya perubahan atau pengurangan maka dia telah sesat dan menyesatkan. Dia harus dimintai bertaubat sehingga ia mau bertaubat dan kalau ia tidak mau taubat maka wajib bagi pemerintah untuk menegakkan hukum bunuh padanya dikarenakan ia telah murtad. Karena pendapat dia telah menentang firman Allah : QS Al Hijr:9 (artinya)

Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al Quran, dan Sesungguhnya kami benar-benar memeliharanya.

Serta menentang ijma’nya kaum muslimin tentang terpeliharanya kemurnian Al Qur’an dan selamatnya Al Qur’an dari berbagai perubahan.
Untuk inilah ulama’ kaum muslimin mengingkari orang-orang syiah bathiniyyah yang mereka menyangka bahwa Al Qur’an yang ada ditengah-tengah kaum muslimin adalah kurang, dan yang ada ditangan merekalah yang lengkap. Ini merupakan kebatilan yang paling bathil,

Kepada Allah kita mohon hidayah taufiq dan sholawat serta salam semoga tercurah kepada Nabi kita Muhammad , keluarga serta para shahabat beliau.

Dewan riset dan penelitian ilmiyyah dan fatwa

Ketua Wakil Ketua

Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz Abdur Razzaaq ‘Afify

Anggota Anggota

Abdullah bin Ghadyaan Abdullah bin Qu’ud


(Diterjemahkan oleh Ust. Abu Abdillah MRf. Dari kitab Fatawa Lajnah Ad Daaimah lilbuhuts al Ilmiyyah wal Ifta’ jilid 4 (Bag. Tafsir) dengan meringkas pertanyaan)